Page Nav

HIDE

Pages

Info Terupdate:

News

Hal-hal Yang Membatalkan Puasa

  Jika telah masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu Al Jannah akan dibuka, pintu-pintu Jahannam akan ditutup, dan para syaitan akan dibelenggu. (...

 

Jika telah masuk bulan Ramadhan, pintu-pintu Al Jannah akan dibuka, pintu-pintu Jahannam akan ditutup, dan para syaitan akan dibelenggu. (HR. Al Bukhari 1899 dan Muslim 1079)

Hal-hal yang membatalkan puasa Ramadhan antara lain:

1. Makan dan minum dengan sengaja. Jika dilakukan karena lupa maka tidak batal puasanya.

2. Melakukan hubungan suami istri (jima', senggama) di siang hari

3. Memasukkan makanan ke dalam perut. Termasuk dalam hal ini adalah suntikan yang mengenyangkan dan transfusi darah bagi orang yang berpuasa.

4. Mengeluarkan mani dalam keadaan terjaga (sadar) karena onani, bersentuhan, ciuman atau sebab lainnya dengan sengaja. Adapun keluar mani karena mimpi tidak membatalkan puasa karena keluarnya tanpa sengaja, tapi tetap wajib untuk mandi junub dan melanjutkan puasanya.

5. Keluarnya darah haid dan nifas. Manakala seorang wanita mendapati darah haid, atau nifas batallah puasanya, baik pada pagi hari atau sore hari sebelum terbenam matahari.

6. Sengaja muntah, dengan mengeluarkan makanan atau minuman dari perut melalui mulut. Hal ini didasarkan pada sabda Nabi saw.  "Barangsiapa yang muntah tanpa sengaja maka tidak wajib qadha, sedang barangsiapa yang muntah dengan sengaja maka wajib qadha" (HR. Ahmad, Abu Dawud, Ibnu Majah dan At-Tirmidzi).  Dalam lafazh lain disebutkan : “Barangsiapa muntah tanpa disengaja, maka ia tidak (wajib) mengganti puasanya).” Diriwayatkan oleh Al-Harbi dalam Gharibul Hadits (5/55/1) dari Abu Hurairah secara maudu’ dan dishahihkan oleh AI-Albani dalam silsilatul Alhadits Ash-Shahihah No. 923)


Catatan :

Tidak batal puasa orang yang melakukan sesuatu yang membatalkan puasa karena tidak tahu, lupa atau dipaksa. Demikian pula jika tenggorokannya kemasukan debu, lalat, atau air tanpa disengaja. Jika wanita nifas telah suci sebelum sempurna empat puluh hari, maka hendaknya ia mandi, shalat dan berpuasa.

(AN, dari berbagai sumber)

No comments

Latest Articles